KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
KORBAN adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Adapun bentuk kekerasan yang dimaksud meliputi :
- Kekerasan Fisik
- Kekerasan Psikis
- Kekerasan Seksual
- Penelantaran Rumah Tangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar