Selasa, 12 November 2013

Apa itu KDRT?


KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
KORBAN adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Adapun bentuk kekerasan yang dimaksud meliputi :
  1. Kekerasan Fisik
  2. Kekerasan Psikis
  3. Kekerasan Seksual
  4. Penelantaran Rumah Tangga

Apa itu P2TP2A?


P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Tangerang Selatan adalah pusat kegiatan terpadu yang menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban tindakan kekerasan di Kota Tangerang Selatan yang meliputi :
  1. Pelayanan Medis
  2. Pelayanan Hukum
  3. Pelayanan Psikis
  4. Pelayanan Rehabilitasi Sosial
P2TP2A adalah tempat Anda :
  • Mendapatkan informasi tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  • konsultasi masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perdagangan Orang (Trafficking)
  • Pengaduan dan tempat perlindungan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Tujuan dibentuknya P2TP2A adalah memberikan pelayanan bagi Perempuan dan Anak yang menjadi korban kekerasan serta berupaya memberikan konstribusi terhadap Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
P2TP2A Kota Tangerang Selatan dibentuk berdasarkan SK Walikota Tangerang Selatan Nomor : 147.141/Kep.402-Huk/2010.
Di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan disediakan :
  1. Konselor Perkawinan/Kerohanian
  2. Konselor Medis
  3. Konselor Psikologis
  4. Konselor Hukum
  5. Konselor Sosial